Tatang Istiawan Masuk Medaeng

Sabtu 05-11-2022,05:00 WIB
Reporter : Michael Fredy Yacob
Editor : Noor Arief Prasetyo

SURABAYA, HARIAN DISWAY- MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umun (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek. Itu terkait putusan bebas yang diberikan Pengadilan Tipikor Surabaya kepada Istiawan Witjaksono alias Tatang Istiawan.

Pemilik salah satu media lokal di Surabaya itu terjerat kasus korupsi penyertaan modal percetakan milik PDAU di Pemkab Trenggalek. Ia dihukum empat tahun penjara. Juga, denda Rp 200 juta. Jika ia tidak sanggup membayar, hukuman diganti dengan tambahan kurungan selama enam bulan.

Selain itu, ia harus membayar uang pengganti Rp 4,3 miliar. Pria yang biasa disapa Tatang tersebut diberi waktu sebulan setelah putusan itu berkekuatan hukum tetap untuk membayar uang pengganti.

Jika tidak, harta bendanya akan disita untuk dilelang. Namun, ketika semua telah dijual tapi tetap tidak mencukupi, terpidana akan dihukum penjara tambahan selama tiga tahun. Kini ia sudah dieksekusi Kejari Trenggalek. Sekitar pukul 14.00 kemarin.

Tanpa ada perlawanan sedikit pun. Tatang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng. Sebelum bergabung dengan tahanan lainnya, ia menjalani masa karantina.

”Sesuai arahan Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jatim Zaeroji, semua tahanan diperlakukan sama. Mendapatkan hak dan kewajiban yang sama dengan tahanan lainnya selama di dalam rutan,” kata Kepala Rutan Kelas I Surabaya Wahyu Hendrajati Setyo Nugroho.

Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Masnur-lah yang menyerahkan terpidana ke rutan. ”Setelah diserahkan, kami langsung melakukan pemeriksaan awal dan proses registrasi ke sistem data base pemasyarakatan,” ungkapnya.

Proses serah terima selesai sekitar pukul 14.30. Tatang langsung digiring ke sel isolasi mandiri khusus tahanan baru. Saat ini ia berada di dalam kamar berukuran 4 x 5 meter bersama sepuluh orang lainnya. 

”Sesuai SOP yang ada, terpidana tersebut (Tatang) akan berada di sel isolasi selama 7–14 hari ke depan,” bebernya. Pun, ia sudah menjalani pemeriksaan tim medis. Dari hasil pemeriksaan itu, Tatang didiagnosis sedang sakit demam.

”Tadi agak meriang kata dokter. Makanya, akan kami pantau terus,” ujarnya. Juga, berdasarkan aturan, selama masa isolasi, Tatang tidak diperbolehkan mendapat kunjungan dari siapa pun. 

Kecuali ada permohonan dari aparat penegak hukum untuk kepentingan penyidikan lanjutan atau penyelesaian berkas perkara. ”Tadi anaknya yang mengantar langsung dan didampingi pengacaranya,” ungkapnya. (*)

 

Kategori :

Terkait

Sabtu 05-11-2022,05:00 WIB

Tatang Istiawan Masuk Medaeng