Ketua RT, RW, dan LPMK Dilarang Berpolitik

Selasa 08-11-2022,05:00 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Noor Arief Prasetyo

SURABAYA, HARIAN DISWAY- WALI KOTA Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan Perwali Kota Surabaya Nomor 112 Tahun 2022 pada 2 November. Perwali itu mengatur tentang pembentukan dan pembinaan rukun tetangga (RT), rukun warga (RW), dan lembaga pemberdayaan masyarakat kelurahan (LPMK).

Ada beberapa kebijakan yang berubah. Salah satunya mengatur para ketua RT, RW, dan LPMK yang telah menjabat dua kali berturut-turut tidak bisa mencalonkan lagi. Selain itu, masa jabatan pun diperpanjang. Dari yang sebelumnya tiga tahun, kini menjadi lima tahun.

Artinya, tidak akan ada lagi ketua RT, RW, dan LPMK yang menjabat seumur hidup. Seperti yang biasa terjadi di banyak lingkungan selama ini. Namun, dari sekian kebijakan baru, ada satu pasal yang cukup menghebohkan.

Yaitu, tertuang pada pasal 8 ayat f, pasal 27 ayat f, dan pasal 44 ayat f tentang syarat pengurus RT, RW, dan LPMK. Disebutkan bahwa para pengurus tidak boleh merangkap jabatan sebagai anggota salah satu partai politik apa pun.

Anggota Komisi A DPRD Surabaya Mochamad Machmud mengatakan, perwali tersebut harus segera dilaksanakan. Anggota parpol yang merangkap menjadi ketua RT, RW, atau LPMK harus segera memilih. Tidak boleh lagi ada rangkap jabatan.

”Jadi, para panitia pemilihan nanti juga harus melakukan filterisasi lebih ketat kepada para calon,” jelasnya, Senin, 7 November 2022. Ia juga menegaskan syarat baru yang ditetapkan bagi para calon. Yakni, wajib punya ijazah minimal SMA/sederajat.

Dengan demikian, calon yang berijazah jenjang pendidikan di bawah SMA sudah otomatis gagal. Alias tak boleh diloloskan untuk pencalonan. Syarat itu pun berlaku untuk menggugat jika di kemudian hari ada seorang ketua RT, RW, atau LPMK yang tak memenuhi prosedur.

Machmud menyarankan supaya pencalonan itu tidak boleh sembarangan. Harus diverifikasi secara ketat selama proses seleksi. Dengan begitu, kelak RT, RW, dan LPMK di Surabaya dipimpin orang-orang yang bermutu.

Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Imam Syafi’i menambahkan bahwa komisi A sudah beberapa kali rapat dengan Bagian Hukum dan Kerja Sama serta Bagian Pemerintahan Pemkot Surabaya. Dari rapat tersebut, memang sempat terjadi perbedaan pendapat terkait aturan dua kali menjabat menjadi RT, RW, dan LPMK. 

”Atas ketidaksepakatan, akhirnya dimintakan second opinion ke bagian hukum provinsi,” katanya. Namun, secara mayoritas, komisi A setuju bahwa yang sudah menjabat dua kali berturut-turut tidak boleh mencalonkan lagi.

Menurutnya, Perwali Nomor 112 itu dilakukan secara berjenjang. Seperti ketua RT dipilih oleh warga dan ketua RW dipilih oleh para ketua RT yang baru menjabat dan LPMK dipilih para RW yang baru.

Namun, Imam tak setuju dengan persyaratan minimal ijazah SMA. Sebab, rentan permainan dan manipulatif. ”Itu tidak boleh diatur oleh kelurahan yang nanti merekomendasi. Bisa rawan,” tandasnya. (*)

 

Kategori :

Terkait