SURABAYA, HARIAN DISWAY - Keluarga terdakwa M. Subchi Azal Tsani (MSAT) tak terima dengan putusan majelis hakim. Ruang Cakra di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang awalnya hening berubah gaduh. Mereka meneriaki majelis hakim. Memaksa mendengarkan permohonan mereka.
”Zaliiiimm!,” teriak istri MSAT, Erlian Rinda alias Durrotun Mahsunah, mengawali keributan dalam ruang sidang. Dia menangis sejadi-jadinya. Dia tak terima sang suami divonis hukuman berat. Bahkan, dia memaksa masuk ke area persidangan.
Namun, tindakan itu langsung dicegah personel Brimob Polda Jatim yang berjaga. ”Saya ini istrinya lho. Kenapa saya tidak boleh masuk,” teriaknyi lagi sambil meneteskan air mata.
Berbagai teriakan pun terdengar dilontarkan bergantian. Mereka menuntut hakim mendengarkan aspirasi mereka. Namun, putusan hakim sudah bulat. Mereka tidak mau ditekan dari pihak mana pun. Majelis hakim dan panitera pengganti pun langsung meninggalkan ruang sidang.
Polisi yang berjaga juga langsung membawa pergi terdakwa. Ia dikeluarkan melalui pintu khusus untuk majelis hakim. Tak banyak bicara, Bechi itu dinaikkan ke mobil tahanan untuk dikembalikan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I-A Surabaya di Medaeng.
M. Subchi Azal Tsani Pendukung terdakwa dari Pondok Pesantren Siddiqiyyah Jombang di PN Surabaya.-Julian Romadhon-Harian Disway-
Sidang kemarin, 17 November 2022, adalah pembacaan putusan terhadap terdakwa kasus pelecehan seksual kepada santriwatinya di Pondok Pesantren Siddiqiyyah Jombang. Pembacaan itu dilakukan setelah terjadi penundaan selama dua pekan.
Putusan yang diberikan hakim itu sebenarnya sangat ringan. Jauh dari tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umun (JPU). Dalam amar tuntutan, jaksa memohon kepada hakim untuk memberikan hukuman kepada terdakwa 16 tahun penjara. Bechi dikenai Pasal 285 KUHP.
Tapi, dari berbagai pertimbangan majelis hakim, mereka sepakat menjerat terdakwa dengan dakwaan alternatif kedua. Yakni, pasal 289 KUHP. Dengan hukuman penjara hanya tujuh tahun. Itu juga, hakim menjelaskan bahwa putusan tersebut belum final. Terdakwa bisa melakukan upaya hukum lain.
”Apa pun itu, saya tetap apresiasi majelis hakim. Karena sudah memberikan ruang kepada kami untuk membuka dan menghadirkan alat bukti yang cukup kuat dalam persidangan,” kata Gede Pasek Suardika, penasihat hukum terdakwa, seusai persidangan.
Menurutnya, putusan hakim itu ada di tengah. Tidak menggunakan tuntutan jaksa yang sangat tinggi. Juga, tidak mengikuti permintaan terdakwa yang menginginkan hakim memberikan putusan bebas.
Namun, pengacara yang berdomisili di Jakarta itu enggan mengungkapkan upaya hukum yang nanti diambil terdakwa. ”Kami akan diskusi lagi ke keluarga Mas Bechi (panggilan akrab MSAT, Red). Kan masih ada waktu buat pikir-pikir,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Tengku Firdaus belum mengambil upaya hukum apa pun terkait dengan putusan yang diberikan majelis hakim. ”Kami akan pelajari putusannya terlebih dahulu. Kan masih ada tujuh hari untuk menyatakan sikap,” ucapnya singkat.
Sidang putusan Subchi memang sangat memakan waktu. Pukul 09.50 persidangan itu dimulai. Selesai pukul 17.01. Persidangan lama karena tim penasihat hukum terdakwa meminta majelis hakim membacakan semua keterangan saksi.
Dalam pembacaan itu, terungkap, para korban dibujuk rayu dengan janji dinikahi. Bahkan, untuk menikahinya, hanya dengan menyentuhkan dua ujung jari ke punggung bagian kiri dan dada korban. Itu dinilai sah sebagai suami istri. (Noor Arief-Aisyah Amira Wakang/Michael Fredy Yacob)