Seratus Paket Wisata Sambut Nataru

Selasa 13-12-2022,05:00 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Noor Arief Prasetyo

Sebenarnya, kata Sandiaga, tidak ada perubahan substantif terkait pasal tersebut. Terutama jika dibandingkan dengan Pasal 284 KUHP lama. Perbedaannya hanya terletak pada penambahan pihak yang berhak mengadu. Ancaman hukuman baru bisa berlaku apabila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan.

Aturan itu mengatur pihak yang dapat mengadukan adalah suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Sedangkan bagi orang yang tidak terikat perkawinan adalah orang tua atau anaknya. ”Tanpa adanya pengaduan oleh orang yang sah secara hukum, tidak ada pihak yang berhak melakukan tindakan hukum,” tandasnya.

Saat ini pemerintah bersama stakeholder terkait sedang menyusun aturan detail dan SOP aktivitas wisata. Sehingga dapat menjamin keamanan serta kenyamanan wisatawan yang berkunjung. Sosialisasi terus dilakukan agar tidak terjadi salah tafsir atau kesalahpahaman terhadap KUHP itu. (*)

 

Kategori :