DI penghujung tahun 2022, Universitas Airlangga kembali menggelar acara pengukuhan guru besar di Ruang Garuda Mukti, Lantai 5 Kampus C Universitas Airlangga. Pada 28 Desember 2022, ada empat guru besar yang dikukuhkan.
Yaitu, Prof. Dra.Ec. Dyah Wulan Sari, M.Ec.Dev., Ph.D; Prof. Dr. Sri Hartini, SE, M.Si; Prof. Dr. Iwan Sahrial Hamid, drh, M.Si; dan Prof. Dr. Ferdiansyah, dr., Sp.OT(K). Mereka adalah 2 guru besar dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis, 1 guru besar dari Fakultas Kedokteran Hewan, dan 1 guru besar dari Fakultas Kedokteran Unair.
Proses pengukuhan guru besar berlangsung khidmat. Ruang Garuda Mukti penuh sesak dihadiri tamu undangan dari kalangan pejabat, insan kampus, maupun keluarga. Semua wajah terlihat gembira dan bangga dengan capaian yang diraih para guru besar yang dikukuhkan.
Bagi dosen di lingkungan perguruan tinggi, menjadi guru besar adalah cita-cita sekaligus karier akademik tertinggi. Berbeda dengan aparatur birokrasi yang menjadikan kenaikan pangkat dan jabatan sering kali lebih banyak ditentukan oleh keputusan atasan, di lingkungan PT, menjadi guru besar tergantung pada produktivitas dosen yang bersangkutan.
Seorang dosen yang lulus dari PT terkenal dari luar negeri sekali pun, sepanjang tidak berproduksi menghasilkan buku dan artikel jurnal internasional bereputasi, jangan harap dapat diangkat menjadi guru besar. Sebaliknya, seorang dosen yang lulus dari PT dalam negeri yang biasa-biasa saja, asalkan aktif menulis dan melaksanakan Tri Dharma PT, jabatan guru besar bukanlah hal yang mustahil diraih.
Syarat
Semua PT di Indonesia selama ini niscaya senantiasa mendorong dosen di institusinya untuk segera menjadi guru besar. Bagi PT, makin banyak guru besar yang dimiliki, tentu makin baik karena akan mendongkrak reputasi dan ranking PT yang bersangkutan di era global.
Akselerasi menjadi guru besar terus dikembangkan, tidak sekadar untuk memfasilitasi cita-cita dosen meraih prestasi tertinggi dalam karier akademiknya, tetapi juga untuk meningkatkan reputasi PT sebagai sebuah institusi pendidikan.
Dari segi prosedur, proses dan tata administrasi menjadi guru besar konon dipermudah dan dipercepat. Proses pengajuan dan validasi berkas guru besar kini rata-rata tidak lebih dari 3-4 bulan. Tetapi, bukan berarti persyaratan menjadi Guru besar lebih mudah. Berdasar pengalaman dan penuturan sejumlah dosen, proses menjadi guru besar sesungguhnya kini menjadi lebih rigid, bahkan bertambah sulit. Ada sejumlah kendala yang dipersyaratkan dan mempersulit peluang dosen menjadi guru besar.
Pertama, berkaitan dengan syarat khusus yang harus dipenuhi dosen yang mengajukan kenaikan jabatan menjadi guru besar. Sesenior dan setinggi apa pun pangkat seorang dosen, tidak mungkin bisa menjadi guru besar jika yang bersangkutan tidak memiliki artikel jurnal internasional yang diakui reputasinya. Seorang calon guru besar diwajibkan menulis dan memiliki artikel jurnal internasional bereputasi sebagai syarat khusus yang harus dipenuhi.
Berbeda dengan kondisi tahun-tahun sebelumnya, di mana syarat artikel jurnal internasional yang ditentukan masih relatif bebas –yang penting terindeks Scopus atau lembaga pengindeks lain yang bereputasi.
Saat ini, artikel jurnal yang diajukan calon guru besar tidak hanya harus bereputasi internasional, tetapi harus sesuai dengan bidang guru besar yang diusulkan. Untuk seorang calon guru besar bidang sosiologi ekonomi, misalnya, artikel yang diajukan tidak akan diakui jika bidangnya jauh dari disiplin bidang keilmuan yang diajukan.
Kedua, berkaitan dengan reputasi dari jurnal internasional yang memublikasikan artikel yang menjadi syarat khusus calon guru besar. Artikel jurnal internasional yang diajukan sebagai syarat khusus dibatasi harus terindeks Scopus Quartil 1 s.d. 3. Untuk Scopus Q4 tidak bisa dijadikan syarat khusus.
Bagi dosen, aturan tentang Quartil itu sering kali menyulitkan, karena bisa saja terjadi ketika artikel dikirim, Quartil jurnal yang bersangkutan masih terindeks Q1 s.d. 3. Tetapi, ketika artikel dipublikasikan, ternyata Quartil jurnal tersebut turun menjadi Q4. Alhasil, mimpi dosen yang bersangkutan menjadi guru besar harus tertunda.