SURABAYA, HARIAN DISWAY - Tiga dari lima pelaku perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar dibekuk Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Mereka melarikan diri ke berbagai kota.
Setelah 24 hari, pelarian Mujiadi (54) otak perampokan di Rumah dinas Walikota Blitar, dihentikan oleh tim Jatanras. Mantan penghuni lapas Madiun yang berstatus bebas bersyarat itu, dibekuk saat tengah bersembunyi bersama keponakannya, Solihin di sebuah hotel di Bandung.
Sekali mendayung dua tiga pulau terlampaui. Keponakannya itu juga merupakan DPO Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dalam kasus peredaran narkoba.
“Yang pertama ditangkap adalah Mujiadi.Polisi turu mengamankan barang bukti sabu seberat 3 kilogram. Yang diakui sebagai milik Solihin DPO Polres Tanjung Perak itu,” terang Dirreskrimum, Kombes Pol Totok Suharyanto, 12 Januari 2023.
“Mujiadi sudah merencanakan perampokan itu sejak ia masih berada di Lapas Sragen,” imbuh Totok.
Dari pengembangan, akhirnya polisi mengamankan Ali di daerah Nganjuk. Dari pengakuannya Ali berperan untuk membangunkan serta mengikat Satpol PP di Pos.
“Setelah mengancam dengan senjata api, AJ mengikat mereka. AJ mendapatkan bagian 100 juta,” kata Totok.
Anggota Jatanras terus bergerak mencari tersangka lain. Hasilnya, mereka mendapatkan informasi bahwa Asmuri sedang berada di Medan.
“Hari Sabtu, AS ditangkap. Dia bersembunyi di kos adiknya yang berada di Medan. AS bertugas sebagai penguras harta. Termasuk perhiasan milik istri wali kota. Ia mendapat jatah Rp 125 juta,” beber Totok.
Pada kesempatan yang sama, Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto menegaskan, penyelidikan masih berlanjut. Anak buahnya masih mengejar dua tersangka yang masih buron.
“Untuk dua tersangka lain masih dalam pengejaran. Doakan saja mudah-mudahan segera tertangkap,” ucap Toni.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 3 pucuk senjata api beserta 42 butir peluru. Ada juga uang hasil kejahatan sebesar Rp 230 juta, serta mobil innova hitam yang menjadi sarana trasnportasi.
Ketiga tersangka yang memiliki catatan sebagai residivis itu, dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam dihukum 5 tahun penjara. (*)