Polemik eks tanah penguasaan hak barat tak hanya terjadi di Surabaya. Dimana pemerintah Hindia-Belanda menetap, maka konflik tanah antara pemerintah dan warga akan mengekor.
Konflik yang terjadi di Surabaya sangat khas sehingga punya julukan tersendiri: Surat Ijo. Sebab, dokumen izin pemakaian tanah (IPT) yang diperoleh warga kala itu berwarna hijau. Di daerah lain rata-rata istilahnya adalah tanah eks gemeente (pemda zaman Hindia Belanda) , tanah HPL, hingga sengketa dengan PTPN atau Pelindo. Kota-kota besar yang pernah ditempati pemerintahan Hindia Belanda juga diwarisi masalah yang sama. Namun mereka bisa menyelesaikan persoalannya dengan warga tanpa konflik berkepanjangan. Warga Surat ijo berharap pemkot Surabaya mau belajar ke daerah itu. Ada yang diselesaikan sebelum rezim Presiden Soeharto tumbang pada 1998. Ada juga yang dituntaskan setelahnya. Ada yang melepas cuma-cuma ada juga yang meminta ganti rugi dengan nilai murah. Kebijakan Pemkot Makassar sering disebut oleh pejuang surat ijo Surabaya. Pemkot diminta belajar ke Ujung Pandang, sebutan lain Makassar karena mereka sudah menyelesaikan masalah yang mirip dengan surat ijo jauh sebelum reformasi. Pemkot setempat juga punya masalah yang identik dengan Surabaya. Tanah eks gemeente yang disewa warga diwariskan ke pemda pasca kemerdekaan. Pada 1983 Pemkot Makassar mulai melepas tanah itu ke masyarakat. Pengalihan hak atas tanah bekas milik asing itu diatur melalui SK Walikotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 39 Tahun 1983 dan SK Nomor 183 Tahun 1990. SK itu mendapat Pengesahan dari Menteri Dalam Negeri No. 593.2-192 Tahun 1983 dan No.593.3-326 Tahun 1991. Artinya pemerintah pusat pun memberi jalan. Warga bisa mendapat tanah itu dengan membayar ganti rugi yang nilainya tidak memberatkan. Ini berbanding lurus dengan Perda Nomor 16 tahun 2014 tentang Pelepasan Aset Tanah di Surabaya. Untuk mendapatkan tanah surat ijo di Surabaya, warga harus bayar ke pemkot dengan harga pasar. Yang tentunya nilai tanahnya jauh di atas nilai jual objek pajak (NJOP). Maka, dari 48 ribu aset surat ijo, belum ada satu pun yang laku. Sementara pelepasan tanah milik Pemkot Makassar laris manis. Sebab harganya sangat terjangkau. “Dari 8.042 persil yang ditempati oleh masyarakat, kurang lebih 81 persen telah melakukan proses pelepasan hak dengan membayar ganti rugi,” Kata Kepala Dinas Pertanahan Makassar H. Manai Sophian dalam rilis yang tercantum di makassarkota.go.id 19 Februari 2019. (Salman Muhiddin) Belajar dari DKI Jakarta, BACA BESOK!Sejarah dan Konflik Surat Ijo Surabaya: Makassar Lepaskan 81 Persen Tanah Eks Gemeente (29)
Senin 16-01-2023,10:12 WIB
Reporter : Salman Muhiddin
Editor : Salman Muhiddin
Tags : #unair
#surat ijo
#surabaya
#sejarah surat ijo
#sejarah
#retribusi
#reforma agraria setengah hati
#partikelir
#pakde karwo
#moeldoko
#konflik agraria
#khofifah
#izin pemakaian tanah
#hindia-belanda
#eigendom
#DPRD Surabaya
#daendels
#bpn
#atr/bpn
#agraria
Kategori :
Terkait
Senin 11-08-2025,09:49 WIB
SNF Vol. 3: Ketika Mall Berubah Jadi Arena Perang Abad Pertengahan
Senin 11-08-2025,08:00 WIB
CULIT 2025 Ungkap Seni, Sejarah, dan Budaya di Kampung Pecinan Tambak Bayan Surabaya
Minggu 10-08-2025,15:43 WIB
Angka Harapan Hidup di Surabaya Capai 75,82 Tahun, Pemkot Optimalkan Program Kesehatan Lansia
Minggu 10-08-2025,14:38 WIB
JPO Siola Dibongkar, Pemkot Surabaya Siapkan Desain Baru yang Estetik dan Terbuka
Sabtu 09-08-2025,14:00 WIB
Cegah Penyakit Menular pada Anak, Siswa SD-SMP di Surabaya Dapat Imunisasi Gratis
Terpopuler
Minggu 10-08-2025,15:32 WIB
Pasca Persebaya Ditekuk PSIM 1-0, Eduardo Perez Janjikan Bajol Ijo Bangkit Kontra Persita!
Minggu 10-08-2025,12:07 WIB
Newcastle United Resmi Dapatkan Malick Thiaw dari AC Milan, Segini Harganya!
Minggu 10-08-2025,12:54 WIB
Redup di NBA, Kenneth Faried Kini Diincar Virtus Bologna
Minggu 10-08-2025,13:19 WIB
Game Penghasil Saldo DANA Gratis Dessert Crush, Jadi Makin Sultan dengan Rp 200 Ribu!
Minggu 10-08-2025,16:08 WIB
Prediksi Skor Crystal Palace vs Liverpool di Community Shield, The Reds Harusnya Menang!
Terkini
Senin 11-08-2025,11:44 WIB
Menkum Tegaskan Royalti Bukan Pajak, Siapkan Regulasi Baru Agar Lebih Transparan
Senin 11-08-2025,11:40 WIB
Netanyahu Paparkan 5 Syarat Untuk Akhiri Perang Gaza
Senin 11-08-2025,11:37 WIB
Empat Orang Prajurit Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Penganiayaan Prada Lucky
Senin 11-08-2025,11:17 WIB
Gempa Magnitudo 6,1 Guncang Barat Turki, 1 Tewas dan 29 Orang Terluka
Senin 11-08-2025,11:07 WIB