Ratusan Pelajar SMP -SMA di Kediri, Jawa Timur, hamil di luar nikah dan mengajukan izin nikah dini. Berdasarkan data Pengadilan Agama Kediri, selama tahun 2022, sebanyak 569 siswi hamil di luar nikah. Humas Pengadilan Agama Kabupaten Kediri , Munasik mengatakan, 569 siswi mengajukan pernikahan dini karena sudah hamil.
Untuk awal tahun 2023, hingga berita diturunkan, sudah ada 26 pasangan yang mengajukan dispensasi ini. Dispensasi diajukan ke Pengadilan Agama Kediri, Jawa Timur. Pasangan pelajar meminta pengecualian untuk menikah karena tidak memenuhi syarat usia minimum untuk menikah. Alhasil, pada Januari 2023, permohonan dispensasi nikah dilayani dan dijadwalkan Senin sampai Jumat. Tidak seperti tahun lalu, semua dilatani pada hari Jumat.569 Pelajar di Kediri Mengajukan Dispensasi ke KUA.
Jumat 10-02-2023,12:25 WIB
Editor : Noor Arief Prasetyo
Kategori :