SURABAYA, HARIAN DISWAY- DPRD Surabaya terus mengebut revisi perda perlindungan anak. Bahkan, sudah meminta masukan langsung dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Sebentar lagi sudah tuntas.
”Perda ini tidak sekadar mempertahankan Kota Surabaya sebagai Kota Layak Anak,” ujar Ketua Komisi D DPRD Surabaya Khusnul Khotimah. Namun, lanjutnyi, juga untuk mendorong esensinya. Tujuannya, bisa menjadi payung hukum untuk perlindungan anak-anak di Kota Surabaya.
Mulai sektor pendidikan, kesehatan, fasilitas publik, hingga industri. Semua harus mempertimbangkan faktor kelayakan anak. Revisi perda itu juga memerinci 16 poin perlindungan.
Di antaranya, anak dalam situasi darurat, anak berhadapan hukum, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan seksual, anak korban kejahatan seksual, anak penyandang disabilitas. Serta, sebelas poin lain yang mendesak.
”Semua poin itu mengacu pada konvensi hak anak," terang politikus PDIP itu. Dengan demikian, wajib menjadi perhatian semua pihak. Sebab, akan menjadi payung hukum bagi anak-anak Surabaya. (ADV)