SURABAYA, HARIAN DISWAY- POLEMIK masa jabatan kepala desa hingga kini belum terselesaikan. Selama ini, jabatan pimpinan di tingkat desa itu hanya enam tahun. Maksimal menjabat tiga periode. Itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Jatim H Munawar mengatakan, setiap kali pemilihan kepala desa, selalu ada konflik pendukung calon. Konflik tersebut bisa terjadi dalam waktu lama. Alhasil, di desa tersebut, warga terbelah menjadi beberapa kubu.
”Sebenarnya sama saja. Jabatannya maksimal hanya 18 tahun. Enam tahun untuk tiga periode atau sembilan tahun tapi hanya dua periode. Itu saja tuntutan kami,” katanya saat ditemui seusai dialog DPD JKD Jatim dengan Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah.
Said Abdullah mengaku akan memperjuangkan aspirasi tersebut. Ia menyadari bahwa pemilihan di tingkat desa berbeda dengan pemilihan kepala daerah di tingkat kabupaten atau kota.
”Memang, kalau di desa ini karena lingkupnya kecil. Rata-rata keluarga. Setiap pemilihan kepala desa, konflik antar pendukung itu lama baru reda. Artinya, itu sesama keluarga juga,” ucapnya.
Ia tidak ingin hal tersebut terus terjadi. Karena itu, opsi perpanjangan masa jabatan tersebut dari enam ke sembilan tahun memang menjadi pilihan. (*)