SURABAYA, HARIAN DISWAY - Selebgram Medina Zein, yang menjadi terdakwa kasus penipuan penjualan tas Hermes menjalani sidang tuntutan di PN Surabaya, Kamis, 23 Februari 2023. Medina mengikuti sidang secara daring dari Rutan Kelas II A, Pondok Bambu, Jakarta Selatan.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo, perempuan bernama asli Medina Susawi ini, dianggap terbukti bersalah melanggar Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana selama 2 tahun 8 bulan penjara," kata Ugik di ruang sidang Garuda.
Sidang Tuntutan Medina Zein di PN Surabaya. -FOTO: Pace Morris -Harian Disway-
"Menetapkan seluruh barang bukti tetap dalam berkas perkara dan Tas Hermes dikembalikan kepada korban Uci Flowdea," imbuhnya.
Menanggapi tuntutan JPU itu, Cuk Indar Mardianto dan Haris Setiawan selalu penasehat hukum terdakwa akan mengajukan nota keberatan pada sidang, Kamis pekan depan.
"Padahal, klien kami (Medina Zein) sudah mengajukan perdamaian dan memberikan rumah senilai Rp 1.5 miliar sebagai ganti ruginya," ujarnya saat ditemui usai sidang.
Uci Flowdea, korban penipuan tas Hermes yang dilakukan oleh Medina Zein. -Instagram @uciflodewa-
Sementara Uci Flowdea merasa senang dengan tuntutan penjara 2 Tahun 8 bulan ini. “Ya sesuailah (hukumannya, red). Happy lah saya,” ujar Uci saat dihubungi Harian Disway.
Uci mengatakan bahwa apa yang diadapi oleh Medina saat ini adalah akibat dari ulahnya sendiri, “Salahnya engga mau bayar. Waktu itukan saya minta uang saya dibalikin. Tapi dia malah ngancam-ngancam,” ungkap crazy rich Surabaya ini. (*)