Agensi Lee Byung-Hun Angkat Bicara Terkait Tuduhan Penggelapan Pajak

Selasa 28-02-2023,13:16 WIB
Reporter : Alifia Kamila
Editor : Retna Christa

SEOUL, Harian Disway - Aktor kawakan Korea Selatan, Lee Byung-hyun, tersandung dugaan penggelapan pajak. Hal itu seolah menambah panjang daftar skandal yang menyertai karier bintang Mr Sunshine dan Emergency Declaration tersebut.

Selasa, 28 Februari 2023, agensi Lee Byung-hun, BH Entertainment, langsung mengeluarkan pernyataan. Membantah rumor tersebut. ’’Aktor Lee Byung-hun tidak pernah mengalami satu pun insiden memalukan terkait pajak dalam 30 tahun terakhir,’’ sebut pernyataan itu.

Rumor soal penggelapan pajak Lee Byung-hun kali pertama dilaporkan sebuah media. Mereka menulis, Kantor Pajak Nasional melakukan audit acak secara khusus terhadap Lee Byung-hun dan BH Entertainment.

Penyelidikan kasus ini sudah dilakukan sejak September tahun lalu. Hasilnya menunjukkan bahwa aktor yang membintangi drama Our Blues itu beserta agensinya harus membayar denda. Nominalnya mencapai KRW 100 juta, atau setara Rp 1,16 miliar.

Media lain menambahkan, bahwa audit tersebut dilakukan setelah ada laporan Lee Byung-hun membeli sebuah gedung. Dikabarkan, pada 2018, ia membeli bangunan 10 lantai di area Yangpyeong, Seoul. Lalu, pada 2021, aktor kelahiran 1970 itu menjual gedung tersebut dan mendapat keuntungan sebesar KRW 10 miliar. Atau setara dengan Rp156 milar.

BH Entertainment akhirnya mengklarifikasi segala tuduhan tersebut. Menurut mereka, benar Lee Byung-hun harus membayar denda. Tapi, penyebabnya bukan penggelapan.

’’Biaya tambahan (denda) dijatuhkan karena ada perbedaan waktu deposit jaminan iklan,’’ jelas perwakilan agensi, seperti dikutip Soompi. ’’Catatan akuntansi sedang dalam proses normalisasi untuk bonus yang dibayarkan kepada semua karyawan dengan pengeluaran prbadi sang aktor yang diproses sebagai beban perusahaan,” lanjutnya. (*)



Kategori :