Dalam sidang sebelumnya di bacaan dakwaan JPU, Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.
AKBP Dody Prawiranegara sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas.
Soal Tawas itu juga jadi bahan pembicaraan. Sebab Teddy mengetik Trawas. Alias Kecamatan di Kabupaten Mojokerto.
Keterangan itu jadi bahan pergunjingan. Sebab tak mungkin narkoba ditukar dengan Trawas. (*)