SURABAYA, HARIAN DISWAY – Hari ini, seluruh dunia memperingati Hari Buruh Sedunia. Tanggal 1 Mei telah menjadi simbol perjuangan dan solidaritas para pekerja untuk memperjuangkan hak-hak mereka. Tapi, tahukah Anda bagaimana asal usul peringatan ini?
Menurut Britannica, tragedi terjadi pada 3 Mei 1886, di Chicago, Illinois, Amerika Serikat. Pada saat itu, para buruh melakukan aksi unjuk rasa untuk memperjuangkan hak mereka di perusahaan McCormick Harvesting Machine Company. Aksi buruh itu dihadiri Wali Kota Chicago Carter Harrion. Sang wali kota datang untuk menunjukkan kepada publik bahwa unjuk rasa tersebut adalah aksi damai.
Namun, aksi tersebut berujung tragis ketika seorang tokoh yang tidak dikenal melemparkan bom dan menimbulkan kerusuhan. Dan ketika insiden ini terjadi, Harrison sudah meninggalkan lokasi. Aparat keamanan pun merespons dengan brutal. Mereka melepaskan tembakan acak dan memukul para buruh. Akibatnya, timbul korban jiwa dan luka-luka. Sedangkan pemimpin serikat buruh yang dituding bertanggung jawab akhirnya dihukum gantung.
BACA JUGA : UMP Jatim Naik 7,8 Persen, Buruh Bisa Sejahtera
Hal itu membuat para pemimpin serikat buruh geram dan memutuskan untuk melakukan unjuk rasa kembali pada 4 Mei 1886 di Haymarket.
Sejak saat itu, peristiwa tersebut dikenal sebagai Haymarket Riot dan menjadi awal mula peringatan Hari Buruh Sedunia. Pada tahun 1889, serikat buruh dari seluruh dunia sepakat menetapkan tanggal 1 Mei sebagai hari peringatan. Hari Buruh dipandang sebagai momen penting untuk mengenang perjuangan buruh dalam memperjuangkan hak-hak mereka di dunia kerja.
Di Indonesia, Hari Buruh mulai diperkenalkan oleh sebuah kelompok serikat buruh bernama Kung Tang Hwee pada 1918. Namun, perayaan Hari Buruh sempat ditiadakan pada 1926. Baru pada 1946, Hari Buruh diadakan kembali oleh Sutan Sjahrir bersama kabinetnya dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1948 yang mengatur bahwa setiap 1 Mei, buruh dan pekerja diberikan izin tidak bekerja.
Pada era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), tanggal 1 Mei ditetapkan sebagai hari libur nasional dan diakui sebagai momen penting bagi para buruh dan pekerja untuk menyampaikan tuntutan mereka. Para buruh di Indonesia boleh melakukan unjuk rasa dan menyuarakan hak-hak mereka pada Hari Buruh.
Dalam perjuangan mengangkat hak-hak buruh, Hari Buruh tidak hanya dijadikan sebagai hari libur tetapi juga menjadi momen untuk memperjuangkan hak-hak buruh. Setiap 1 Mei, para buruh dan pekerja dari seluruh dunia turun ke jalan untuk menyampaikan tuntutan mereka. Mereka menuntut hak yang setara, kondisi kerja yang lebih baik, dan upah yang lebih layak. (Dave Yehosua Tiranda Bongga)