SURABAYA, HARIAN DISWAY - Tewasnya Abdul Kadir tahanan narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Jumat pekan lalu, 28 Maret 2023 kini jadi atensi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Jika keluarga Kadir merasa ada kejanggalan, Poengky Indarti, Komisioner Kompolnas mempersilahkan keluarga Kadir untuk melapor ke Bid Propam dan Ditreskrimum Polda Jatim. “Agar secara simultan dapat dilakukan lidik sidik (penyelidikan-penyidikan) terhadap meninggalnya almarhum,” kata Poengky saat di hubungi, Senin, 1 Mei 2023. Kompolnas juga menyarankan untuk melakukan otopsi pada jenazah Kadir. Karena Otopsidapat menyimpulkan apakah benar ada luka-luka akibat penganiayaan di tubuh almarhum, ataukah lebam mayat. “Autopsi jenazah dapat dilakukan Kepolisian jika menganggap kematian almarhum akibat kejahatan. Semuanya harus diserahkan kepada ahlinya yaitu dokter forensik,” papar Poengky. Propam juga perlu memeriksa CCTV di ruang interogasi dan ruang tahanan. Untuk melihat kemungkinan dugaan penganiayaan oleh sesama tahanan, tahan-tahanan lain perlu diperiksa. Harapannya, proses investigasi dilaksanakan secara profesional dengan dukungan Scientific Crime Investigation. “Agar hasilnya valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. Sebelumnya, Sitiyah istri Abdul Kadir menceritakan, ada 2 luka di kepala suaminya. Terlihat pula darah segar yang masih mengucur. Selain itu, 3 luka di belakang leher berbatasan dengan kepala dan sejumlah luka di bagian tangan dan badan. "Saya menduga suami saya dianiaya sebelum meninggal. Karena suami saya tidak punya riwayat sakit asma dan ada luka baru," paparnya, saat dijumpai di Mapolda Jatim, Jumat malam. Sitiyah pertama kali menerima informasi suaminya sedang kritis karena sesak nafas pukul 07.00 WIB. Namun, 30 menit kemudian ia dikabari jika suaminya telah meninggal dunia di RS PHC. "Saya merasa janggal dengan alasan polisi yang menyebut meninggal karena sesak nafas. Akhirnya pas dirumah, keluarga membuka kain kafan dan mendapati ada luka lebam," paparnya.Dugaan pelanggaran etik pada kasus kematian Kadir langsung dilaporkan ke Bid Propam Polda Jatim. Taufik selaku kuasa hukum keluarga Kadir juga melapor ke SPKT, terkait dugaan tindakan pidana umum penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang. (*)