HARIAN DISWAY – Hari ini, JYP Entertainment selaku pihak agensi Lee Junho member 2PM sekaligus pemeran Gu Won dalam serial drama King The Land menginformasikan. Bahwa penulis komentar jahat tersebut telah didenda sebesar 3 juta won atau setara dengan Rp 35 juta.
Pengadilan Distrik Barat Seoul baru-baru ini menemukan bahwa pelaku yang terus-menerus menyebarkan informasi palsu. Tentang Lee Junho dan menulis beberapa artikel yang sangat merusak kepribadian artis tersebut bersalah.
Karena dianggap melanggar Undang-Undang tentang Promosi Penggunaan Jaringan Informasi dan Komunikasi dan Perlindungan Informasi (pencemaran nama baik) dan menjatuhi hukuman denda sebesar 3 juta won.
"Terdakwa memiliki pengaduan tentang korban (Lee Junho) di komunitas online dan memposting konten yang tidak benar beberapa kali. Akibatnya, terdakwa secara terbuka menyatakan berita palsu melalui jaringan informasi dan komunikasi untuk memfitnah korban,” jelas pihak pengadilan.
Sebelumnya JYP Entertainment mengajukan keluhan terhadap pemberi komentar jahat yang terus memposting komentar jahat tanpa pandang bulu tentang artis mereka, Lee Junho.
"Kami mengambil tindakan yang lebih kuat dengan memperkuat rute pemantauan kami dan memilih firma hukum tambahan untuk mewakili beberapa penggugat," ungkap pihak agensi.
"Kami akan terus mengambil tindakan tegas tanpa keringanan hukuman terhadap mereka yang menyebarkan kebohongan yang tidak berdasar serta postingan jahat tentang artis kami,” lanjutnya.
Pihak agensi menutup dengan ucapan terima kasih kepada para penggemar yang setia mendukung.
“Kami ingin mengucapkan terima kasih kepada para penggemar yang selalu mendukung dan mencintai artis kami, dan sebagai agensi artis, kami memprioritaskan keselamatan dan perlindungan hak dan kepentingan mereka," tutur pihak JYP Entertainment.
"Kami akan mengenakan sanksi hukum atas tindakan apa pun yang mengganggu ini. Kami berjanji akan mengerahkan semua tindakan yang ada, termasuk sanksi hukum,” lanjut pihak JYP Entertainment. Semoga bisa memberikan efek jera kepada si pelaku, ya! (Shava Raysa Mirza)