1. Perlunya peningkatan pengetahuan masyarakat tentang hepatitis.
2. Perlunya peningkatan akses terhadap pelayanan kesehatan komprehensif, mulai pencegahan, skrining, testing, pengobatan, dan pemantauan pengobatan.
3. Perlu disediakan porsi yang cukup dalam transformasi kesehatan untuk pengendalian hepatitis.
4. Langkah nyata pengendalian hepatitis sebagai implementasi UU Kesehatan yang baru disahkan. Juga harus ada aturan lebih rinci untuk pelaksanaan dalam peraturan pemerintah yang akan disusun untuk mengimplementasikan UU Kesehatan di lapangan. (Wehernius Irfon)