Bahkan, menurut narasumber LBM, sedimentasi laut akan sangat strategis jika dikelola dikarenakan biota laut akan bisa lestari secara alami. “Maka para kiai sepakat bahwa pengelolaan sedimentasi laut bisa mendatangkan maslahat sehingga secara fikih hukumnya mubah alias boleh," jelas Mahbub.
Namun, lanjut Kiai Mahbub, para kiai berbeda pendapat mengenai hukum ekspor sedimentasi pasir laut. Sebagian kiai menganggap bahwa hukum ekspor sedimentasi pasir laut adalah mubah (boleh) menimbang bahwa sedimentasi adalah sampah.
“Ketika sampah bisa menghasilkan keuntungan ekonomis untuk kemaslahatan rakyat, maka tentu hal itu sangat bagus bahkan dianjurkan," katanya.
BACA JUGA:Ketua PBNU Dorong Pengurus Untuk Tingkatkan Kolaborasi Atasi Problem Masyarakat
Apalagi, masih menurut narasumber pakar yang dihadirkan di LBM, pengelolaan sedimentasi akan dilakukan di titik-titik lokasi serta dalam volume yang ditentukan melalui kajian ilmiah secara mendalam.
“Namun sebagian kiai lain menganggap bahwa ekspor sedimentasi laut kurang terasa maslahatnya mengingat kebutuhan nasional akan pembangunan masih sangat tinggi," ujar Kiai Mahbub.
Sehingga lanjut Mahbub, isu terkait masalah ekspor pasir terutama di internal LBM PBNU, masih terus digodok di antara para kiai dan belum membuahkan hasil final. “Maka atas dasar itu, kami menganggap bahwa keputusan LBM PWNU Jawa Barat adalah keputusan yang terburu-buru,” jelasnya.(*)