Tok! PLTU di Lombok Timur ini Berhasil Homologasi!

Senin 07-08-2023,18:38 WIB
Reporter : Michael Fredy Yacob
Editor : Noor Arief Prasetyo

SURABAYA, HARIAN DISWAY- Hakim di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah mengesahkan proposal perdamaian PT Lombok Energy Dynamics (LED) dengan kreditur. Artinya, pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) itu lolos dari ancaman kepailitan.

Semua kreditur juga menyetujui proposal perdamaian yang dibuat perusahaan pembangkit listrik di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu. Sebanyak 97 persen kreditur konkuren sepakat dengan proposal yang ditawarkan itu. Juga 100 persen kreditur separatis menyatakan hal yang sama.

Total utang PT LED kepada kreditur per 27 Juli 2023 sebesar Rp 1,6 triliun. Semua akan diselesaikan sesuai mekanisme yang ditawarkan dalam proposal perdamaian itu.

Kuasa hukum PT LED Johanes Dipa merasa senang dengan keputusan itu. Ia pun meminta agar PLN membantu perusahaan tersebut dalam menyelesaikan piutang sesuai dengan perjanjian yang ditawarkan. Termasuk pembayaran piutang dari PLN akan dilaksanakan sesuai isi proposal yang telah diajukan dan disetujui itu.

“Kami ini penghasil listrik. Satu-satunya pendapatan kami dari pembayaran PLN. Sehingga, kami harapkan PLN tidak terlambat membayar. Kalau terlambat, akan berdampak pada pelaksanaan proposal perdamaian,” katanya, Senin, 7 Agustus 2023.

Dalam rapat permusyawaratan majelis itu, Hakim Taufan Mandala membacakan putusan homologasi-nya. Ia meminta agar proposal perdamaian yang telah diajukan bisa segera dilaksanakan. (*)

 

Kategori :