Apabila selama proses penagihan, mendapat perbuatan yang tidak menyenangkan, teror, dan sudah merugikan, masyarakat bisa melaporkan ke polisi.
Sehingga aparat berwenang bisa segera mengambil tindakan hukum.
Anda bisa mengumpulkan bukti, seperti ancaman, pelecehan, atau intimidasi DC pinjol tersebut.
Selain melapor ke polisi, bisa juga lapor kepada Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), YLKI, atau OJK.
BACA JUGA:Diteror Debt Collector Pinjol? Sebelum Menghindarinya, Selidiki Beda yang Legal dan Ilegal
Selanjutnya, laporkan aplikasi pinjol ilegal yang Anda temukan kepada pihak yang berwenang. Dalam hal ini Satgas Waspada Investasi, Kominfo, dan Kepolisian.
Untuk melapor kepada SWI, Anda cukup mengirimkan surat elektronik ke alamat waspadainvestasi@ojk.go.id.
Atau bisa datang ke kantor OJK. Anda juga dapat mengajukan laporan kepada Kominfo, melalui email ke aduankonten@mail.kominfo.go.id. (*)