HARIAN DISWAY - BPJS Ketenagakerjaan adalah program pemerintah yang memberikan jaminan sosial kepada semua pekerja di Indonesia.
Ada beberapa manfaat yang bisa didapatkan peserta dari program BPJS Ketenagakerjaan. Di antaranya Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Jika Anda adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, Anda dapat mencairkan sebagian saldo tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) meskipun masih aktif bekerja.
Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dan perlu diingat bahwa prosedur ini dapat berubah dari waktu ke waktu.
Jadi sebaiknya Anda menghubungi BPJS Ketenagakerjaan atau perusahaan tempat Anda bekerja untuk mendapatkan informasi yang paling akurat dan terbaru.
Berikut ini adalah beberapa langkah umum yang biasanya dilakukan untuk mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan saat masih bekerja:
BACA JUGA: Simak! Syarat dan Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Persyaratan Umum
1. Masa Kerja
Biasanya, Anda harus sudah bekerja selama minimal 12 bulan secara terus menerus untuk bisa mengajukan pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan. Tapi, persyaratan ini bisa berbeda tergantung peraturan yang berlaku.
2. Alasan Pencairan
Anda harus punya alasan yang valid untuk mengajukan pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan saat masih bekerja. Beberapa alasan yang umum termasuk pembayaran uang pesangon, pensiun dini, atau pindah pekerjaan.
BACA JUGA: Jumat Berkah, Segera Klaim Saldo DANA Kaget Tanggal 29 September 2023!
Cara untuk Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
1. Mengajukan Permohonan