Empat Pinjol yang Tidak Memiliki Debt Collector Lapangan, Daftarnya Harus Anda Tahu!

Rabu 04-10-2023,08:00 WIB
Reporter : Michael Fredy Yacob
Editor : Heti Palestina Yunani

HARIAN DISWAY - Sebagian besar aplikasi pinjaman online (pinjol) memiliki debt collector (DC). Tugas utama mereka adalah melakukan penagihan kepada nasabah pinjol yang telat bayar. Namun, tidak semua platform pinjol juga terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Keberadaan Pinjol saat ini memang banyak dimanfaatkan oleh kalangan masyarakat. Terlebih bagi mereka yang memiliki ekonomi rendah dan tergolong menengah ke bawah.

Di artikel ini, Harian Disway akan memberikan informasi kepada Anda yang berminat untuk mencoba pinjaman online, agar tidak terjerat pada pinjol legal. Juga terhindar dari teror debt collector.

Langkah utama yang harus Anda lakukan agar tidak dihantui oleh DC lapangan, selalu bayar tagihan pinjol tepat waktu. Saat akad pinjaman online, Anda akan diberikan tenggat waktu untuk pengembalian pinjaman. Termasuk dengan bunga yang telah ditetapkan.

BACA JUGA: Cair Segera! Begini Cara Cepat Daftar OVO PayLater

Harian Disway akan berikan rekomendasi yang bisa Anda coba untuk mengajukan pinjaman dengan aman. Simak dan baca hingga selesai.

1. Tunaiku

Berikut persyaratan pinjam uang di Tunaiku:

- Usia 21 sampai 55 tahun

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Memiliki rekening bank

- Mempunyai pekerjaan atau penghasilan

- Alamat KTP atau berdomisili dalam area layanan

2. Easycash

Kamu bisa mengajukan pinjaman hanya dengan menyertakan informasi data diri dan KTP saja.

Kategori :