HARIAN DISWAY - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini berhak dapat penghargaan yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal itu tercantum dalam Revisi Undang-Undang (RUU) ASN Nomor 5 Tahun 2014 yang baru saja disahkan oleh DPR RI pada Selasa, 3 September 2023 lalu.
Pada pasal 21 Perubahan atas UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, dijelaskan bahwa PNS dan PPPK memiliki hak dan kewajiban yang setara. Maka dari itu, PPPK berhak mendapatkan penghargaan dan pengakuan berupa material dan nonmaterial yang sama seperti PNS.
“Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materil dan/atau non material,” bunyi Pasal 21 Ayat 1 RUU ASN.
BACA JUGA:Setara Dengan PNS! Kini PPPK Bisa Duduki Jabatan Struktural Hingga Dapat Jaminan Pensiun
Pasal 5 UU ASN yang baru menyebutkan jika pegawai ASN yang terbagi menjadi PNS dan PPPK bertugas untuk melaksanakan kebijakan publik yang telah dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bentuk-bentuk penghargaan dan pengakuan pegawai ASN tersebut ada berbagai macam. Mulai dari penghasilan, motivasi penghargaan, fasilitas atau tunjangan, jaminan sosial, dana pensiun, lingkungan kerja, pengembangan diri dan bantuan hukum.
Meski demikian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpanrb) Abdullah Azwar Anas menegaskan penghargaan dan pengakuan yang telah diatur dalam RUU tersebut, akan tetap disesuaikan dengan kinerja pegawai.
“Dalam UU ini kesejahteraan ASN sangat dikaitkan dengan kinerja ASN yang bersangkutan,” ujar Anas dalam rapat paripurna DPR ke-7, dikutip dari laman Youtube Live DPR RI, 3 Oktober 2023.
BACA JUGA:Sebarkan! Pemberhentian Massal 2,3 Juta Honorer Dibatalkan, Bakal Jadi PPPK Lewat UU ASN
Presiden juga dapat melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan yang akan diterima oleh ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan Negara.
Mantan Bupati Banyuwangi, Jawa Timur itu mengungkapkan jika penyesuaian antara penghargaan dan kinerja pegawai yang tercantum dalam RUU menjadi poin yang penting untuk dilakukan, karena selama ini kesejahteraan ASN telah terjamin.
“Selama ini ASN yang berkinerja mendapatkan tunjangan kinerja sama dengan ASN yang hadir di kantor untuk memenuhi persentase kehadiran” tutur Anas.
Meskipun begitu, pemerintah masih saja menemukan pegawai ASN yang tidak berkinerja atau tidak melakukan kewajiban pekerjaan sesuai dengan perundang-undangan.
Pemerintah mengaku sulit untuk memberhentikan pegawai ASN tersebut karena poin kesejahteraan yang ada. Sehingga, dalam RUU kali ini, telah ditegaskan apabila ada pegawai ASN yang tidak memenuhi kinerja, maka bisa diberhentikan.
“Selama ini kita sangat sulit untuk memberhentikan ASN yang sudah secara nyata terbukti tidak berkinerja. UU ini memberikan penekanan, bahwa ASN yang tidak berkinerja dapat diberhentikan,” tegas Anas.(Salsa Amalika)