Perlawanan Hukum Syahrul Yasin Limpo

Jumat 13-10-2023,15:22 WIB
Reporter : Djono W. Oesman
Editor : Yusuf Ridho

Sedangkan, perlawanan SYL ada dua jalur: 1) Melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya bahwa dirinya diperas 1 miliar dolar Singapura (sekitar Rp 11,49 triliun). 2) Ia melalui kuasa hukum mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Perlawanan hukum SYL tergolong cepat. Sampai Kamis, 12 Oktober 2023, ia belum sempat diperiksa KPK (karena rencana ia diperiksa Rabu tidak bisa hadir), tapi dua jurus perlawanan SYL itu berlangsung cepat.

Perkara dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap SYL sudah diproses di Polda Metro Jaya. Berkejaran waktu dengan gugatan praperadilan yang segera disidangkan.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan, Kamis, mengatakan bahwa gugatan praperadilan SYL didaftarkan Rabudan sidangnya akan digelar Senin, 30 Oktober 2023. 

Sementara itu, KPK mengumumkan SYL tersangka korupsi pada Rabu malam, 11 Oktober 2023. Berarti, pada hari tersebut, siangnya, Syahrul sudah mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Isi gugatan praperadilan, SYL tidak terima ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Djuyamto: ”Gugatan praperadilan nomor register 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL: Sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pemohon: Syahrul Yasin Limpo. Termohon: Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.”

Hakim yang akan mengadili gugatan praperadilan itu pun sudah ditetapkan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Djuyamto: ”Yang akan mengadili gugatan praperadilan nanti hakim tunggal, Alimin Ribut Sujono.”

Hakim Alimin adalah yang mengadili perkara Ferdy Sambo, mantan Kadivpropam Polri. Di pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hakim Alimin didampingi hakim anggota Wahyu Iman Santoso dan Morgan Simanjuntak  Waktu itu Sambo divonis hukuman mati. 

Alimin juga yang mengadili perkara Mario Dandy Satrio, penganiaya David Ozora, dengan vonis hukum untuk Mario 12 tahun penjara. 

Perkara dengan tersangka SYL seru. Tidak seperti koruptor menteri yang ditangani KPK selama ini. Sebab, para menteri (kini eks menteri) yang ditangani KPK sebelumnya tidak melawan. Mereka disidik, diadili, divonis hukuman, masuk penjara, menjalani hukuman. Kali ini beda.

Pastinya, publik sangat penasaran, bagaimana proses perkara itu? Benarkah SYL memeras anak buahnya seperti kata KPK? Benarkah ia diperas ketua KPK seperti laporan ke Polda Metro Jaya? Ini soal dugaan peras-memeras. Sangat panas. (*)

 

Kategori :