Jebol Tembok, Dua Residivis Jarah Minimarket di Jember

Selasa 24-10-2023,14:35 WIB
Reporter : Noor Arief Prasetyo
Editor : Noor Arief Prasetyo

JEMBER, HARIAN DISWAY – Cara yang digunakan dalam aksi kejahatan ini terbilang sangat sederhana. Hanya menjebol tembok lalu menerobos masuk dan menjarah barang. Lubang di tembok ini ditemukan sebuah Minimarket di Garahan Desa Garahan, Kecamatan Sempolan, Kabupaten Jember. 

Beruntung, aksi pencurian yang dilaporkan ke Polres Jember ini cepat terungkap. Tim Kalong Resmob Timur berhasil meringkus dua residivis yang diduga pembobol lokasi kejadian.

Pelaku yang diduga berjumlah lebih dari dua orang ini menggunakan mobil sewaan jenis Sigra warna putih. Kawanan maling ini berhasil membawa kabur uang tunai Rp 25  juta, sejumlah rokok berbagai merk, parfum, hand body, HP tablet merk Samsung, Galaxi tab, dan PDA mobile.

Kapolres  Jember AKBP Moh Nurhidayat melalui Kasat Reskrim AKP Abid Uais Al-Qarni mengatakan, tersangka yang diamankan adalah  pelaku berinisial S, 39, dan HP, 27, keduanya warga Jember. Dari hasil pemeriksaan dua tersangka yang diamankan, muncul nama tersangka lain berinisial J warga Patrang dan satu belum diketahui identitasnya masuk dalam DPO.

BACA JUGA:MU Selalu Kalah di Liga Champions, Laga Hidup Mati Kontra Copenhagen FC

BACA JUGA:LKS Nasional ke-31 Digelar Tatap Muka Lagi, Diikuti Hampir Seribu Pelajar

S dan HP residivis kasus serupa dan bertindak sebagai pelaku utama. S masuk ke Minimarket dan merusak perangkat lunak cctv, sedang HPm mengawasi lokasi kejadian.

Modus dari para pelaku ini, dengan  cara membobol tembok toko dan masuk ke dalam toko melalui tembok toilet. 

Dalam aksinya mereka dengan cepat merusak perangkat lunak CCTV dan berhasil mengambil sejumlah uang yang tersimpan di dalam brankas.


Lubang di tembok minimarket yang dibuat tersangka untuk masuk ke lokasi.-Humas Polres Jember-

Dari tangan pelaku tim Kalong berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu buah tas rangsel warna coklat yang berisi linggis kecil, kunci roda, alat pahat, kaos penutup kepala, tiga karung warna putih, kaos tangan, linggis panjang, dan point mobile PDA.

BACA JUGA:MU Incar Gelandang Berdarah Indonesia Tijjani Reijnders dari AC Milan, Gantikan Casemiro

BACA JUGA:Jadwal Liga Champions: MU vs Copenhagen, PSG vs AC Milan

"Pengungkapan ini merupakan hasil dari kerja keras tim Polres Jember yang telah melakukan pemantauan dan penyelidikan selama beberapa bulan terakhir,” ujar AKP Abid.

Kepada para pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP tindak pidana kejahatan pencurian yang disertai dengan pemberatan. (*)

Kategori :