HARIAN DISWAY - Dalam beberapa hari terakhir, fans drakor lagi-lagi dihebohkan dengan kasus narkoba. Aktor Lee Sun Kyun ditangkap kepolisian Incheon setelah terbukti menggunakan ganja di kelab malam.
Ia tertangkap tangan bersama dengan tujuh orang lain. Termasuk Hwang Hana, seorang anak konglomerat, dan juga Han Seo Hee, seorang trainee dari agensi artis.
Lee Sun Kyun jelas bukan artis Korea pertama yang tersandung skandal narkoba. Meskipun penggunaan psikotropika adalah hal yang ilegal di Korea, tetap banyak selebriti termasuk artis dan idol K-Pop yang pernah menggunakan obat terlarang.
Nah, inilah 8 artis dan idol K-Pop yang pernah tersandung kasus narkoba.
T.O.P
SELAIN Lee Sun Kyun, inilah 8 artis dan idol Korea yang pernah tersandung kasus narkoba.-NME-
Salah seorang member BIGBANG ini terjerat kasus narkoba pada 2016. Kasus yang menimpanya cukup membuat para netizen dan V.I.P (penggemar BIGBANG) heboh. Namun, investigasi pihak berwajib sempat berhenti karena kurangnya bukti.
Investigasi kemudian dilanjutkan lagi pada 2017. Saat itu, trainee Han Seo Hee diperiksa karena penggunaan rokok ganja, dan nama T.O.P terseret. Seo Hee mengatakan bahwa T.O.P ada bersamanya saat ia merokok.
Keduanya pun sama-sama menjalani pemeriksaan. Hasilnya, positif. T.O.P saat itu sempat menampik hasil tes dengan mengatakan ia hanya merokok menggunakan vape (rokok elektronik). Namun, ia akhirnya mengaku menggunakan rokok ganja bersama Han Seo Hee di rumah.
Polisi menyatakan bahwa idol kelahiran 1987 itu rutin mengkonsumsi rokok ganja. Akibatnya ia yang saat itu tengah menjalankan wamil harus nurut ketika ia dikeluarkan dari kamp militer.
Skandal itu membuat T.O.P stres berat. Sampai-sampai saat itu ia mengalami overdosis dan dan harus dirawat di rumah sakit.
Ilhoon Eks BTOB
SELAIN Lee Sun Kyun, inilah 8 artis dan idol Korea yang pernah tersandung kasus narkoba.-Soompi-
Mantan anggota BTOB ini dilaporkan karena dicurigai telah membeli narkoba dan rokok ganja dengan nilai sebesar KRW 130 juta (setara Rp 1,5 miliar). Ia ditangkap pada Desember 2020 lalu bersama dengan tujuh orang lain.
Setelah diperiksa, Ilhoon mengaku bahwa ia sudah menggunakan narkoba selama hampir tiga tahun. Mulai Juni 2016 hingga Januari 2019. Ilhoon ditetapkan sebagai tersangka, lalu menjalani persidangan. Ia divonis dua tahun penjara dengan tiga tahun masa percobaan, 40 jam masa rehabilitasi, dan denda sebesar Rp 1,4 miliar.