Jimly pun menegaskan bahwa Anwar Usman juga tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi. Sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir.
Selain itu, tidak diperkenankan pula terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil seluruh Pemilu 2024. (*)