Listrik Puspa Agro Padam, Pengungsi Internasional Mengamuk

Sabtu 09-12-2023,19:03 WIB
Reporter : Eko Setyawan
Editor : Noor Arief Prasetyo

SIDOARJO, HARIAN DISWAY - Kanwil Kemenkumham Jatim merespons kejadian perusakan fasilitas dan sarana yang ada di Puspa Agro di Sidoarjo. Peristiwa itu, diduga dilakukan pengungsi internasional, Jumat malam, 8 Desember 2023.

Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim Herdaus mengatakan, penanganan kasus tersebut, pihaknya juga telah berkoordinasi dan kolaborasi dengan pihak kepolisian. “Kami masih mendalami, untuk mengetahui motifnya,” ujar Herdaus, Sabtu, 9 Desember 2023.

Menurut Herdaus, sebelumnya telah terjadi pemadaman listrik sejak Jumat 8 Desember 2023 pukul 01.30 WIB. PLN melakukan pemadaman itu karena adanya kebakaran gudang perusahaan marketplace di sekitar kawasan Puspa Agro.

“Mereka protes kepada pengelola Puspa Agro. Pemadaman itu dianggap mengganggu aktivitas mereka,” terangnya.

Peristiwa itu dengan cepat ditanggapi pihak pengelola, melakukan recovery dengan menyewa genset. Instalasi genset dilakukan sore hari untuk memenuhi kebutuhan listrik. Meskipun, sekitar satu jam setelah genset aktif, ternyata aliran listrik telah kembali aktif. Instalasi genset pun dihentikan.


Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim Herdaus di Puspa Agro, lokasi pengungsi internasional.-Humas Kemenkumham Jatim-

Namun, sekitar pukul 19.15, sejumlah pengungsi diduga melakukan pengerusakan sarana dan prasarana di Puspa Agro. Peristiwa tersebut berlangsung selama 15 menit. Mereka akhirnya berhenti setelah aliran listrik kembali normal.

"Data yang kami terima, ada sekitar 30 orang refugees melakukan perusakan dengan melempari kaca penampungan di lokasi kejadian. Mereka bersembunyi setelah melakukan aksinya," kata Herdaus. 

Herdaus menyayangkan kejadian tersebut. Peristiwa tersebut bakal menjadi bahan evaluasi pihaknya. Dan akan mengagendakan pertemuan dengan para stakeholder, termasuk International Organization for Migration (IOM). Rencananya dilakukan pada Senin, 11 Desember 2023.

"Melihat kronologinya, itu dapat dikategorikan sebagai sikap atau perilaku pengungsi yang tidak sepantasnya. Akan ada evaluasi dan pembinaan sebagai bentuk pertanggungjawaban," tandas Herdaus. (*)

 

Kategori :