SURABAYA, HARIAN DISWAY - Dulu, jabatan staff ahli dipandang sebelah mata. Bahkan jika seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) ditempatkan sebagai staff ahli, ia dianggap dibuang alias dikotak.
Namun berbeda dengan staff ahli di kalangan Pemkot Surabaya saat ini. Staf Ahli Wali Kota Surabaya kian garang dan bukan lagi menjadi tempat orang buangan karena derajatnya sama dengan Kepala Perangkat Daerah (PD) dan juga sama derajatnya dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya.
Payung Hukumnya pun jelas. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah menandatangani Keputusan Wali Kota Surabaya tentang Optimalisasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Staf Ahli Wali Kota Surabaya.
“Keputusan Wali Kota Surabaya sudah saya tandatangani, sehingga staf ahli itu tidak seperti dulu, datang terus duduk-duduk saja. Tidak seperti itu. Jadi staf ahli itu akan memberikan rekomendasi kepada saya terkait dengan kebijakan-kebijakan yang sudah saya ambil,” Eri sebagaimana dalam rilis tertulis yang diterima Harian Disway, Selasa, 12 Desember .
Staf ahli akan mengevaluasi kinerja dari PD di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, apakah berhasil atau tidak. Sesuai dengan visi misi wali kota atau tidak, sehingga tugas Wali Kota Surabaya akan dibantu oleh staf ahli itu.
kata Eri, tugas staf ahli itu berbeda dengan Sekda. Kalau Sekda terkait dengan penyerapan keuangan, keberhasilan-keberhasilan untuk mencapai kontrak kinerja.
Sedangkan kalau staf ahli, tugasnya mengevaluasi apakah kebijakan yang diambil itu sudah ada dampaknya kepada masyarakat dan berdampak pada kebijakan Wali Kota Surabaya. “Karena saya sudah tandatangan, berarti ini berlakunya mulai Januari 2024,” ujarnya.
Eri menegaskan bahwa setelah dia menjabat Wali Kota Surabaya, sebenarnya dia sudah banyak memberikan tugas kepada staf ahli. Namun, hal itu tidak tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) 117 tahun 2021 tentang Kedudukan, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Staf Ahli Wali Kota Surabaya.
Makanya, dia pun menerbitkan Surat Keputusan Wali Kota Surabaya ini.
“Ke depan, siapapun wali kotanya, staf ahli itu bukan lagi menjadi tempat orang buangan, karena staf ahl itu bisa mengoreksi dan mengevaluasi Kepala PD, bisa mengatakan Kepala PD ini tidak berhasil dalam kinerjanya dan Kepala PD ini berhasil, sehingga antara Staf Ahli Wali Kota Surabaya, Kepala PD dan Sekda itu sama derajatnya,” tegasnya.
Ia mencontohkan, di dalam peraturan itu jabatan Sekda tidak lagi dijabat oleh eselon 2a atau 2b, tapi jabatannya Madya, Pratama, dan Ahli. Berarti jabatannya ini sama.
Bahkan Eri menyamakan jabatan Sekda itu dengan Rektor. Ketika seorang rektor selesai masa jabatannya, maka rektor itu akan kembali menjadi seorang dosen.
“Sama saja dengan Sekda. Kalau Sekda ini sudah selesai dan masih mampu, bisa saja Sekda ini menjadi Kepala PD lagi. Putar lagi. Jadi, Staf Ahli, Kepala PD, dan Sekda itu harus sama. Di zaman saya, inilah yang saya bentuk, sehingga ke depan tidak ada lagi Sekda itu menjadi rebutan, karena Sekda juga akan diputar dan inilah yang saya bentuk di Surabaya mulai tahun depan,” tuturnya. (*)