Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan batas kampanye para capres-cawapres menjelang Pilpres 2024. Kampanye dapat diselenggarakan oleh ketiga paslon pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Sedagkan, jika Pilpres 2024 terdapat putaran kedua, maka KPU mengatur masa kampanye pada 2-22 Juni 2024.(*)