Penting untuk dicatat bahwa putusan DKPP ini tidak mengubah apa pun terkait pendaftaran calon presiden dan wakil presiden yang telah dinilai sesuai dengan syarat dalam Undang-Undang Pemilu setelah putusan MK.
“Hasyim selaku teradu satu menerima sanksi paling berat dengan peringatan keras terakhir, sedangkan untuk enam anggota KPU lainnya dijatuhi sanksi peringatan keras,” kata Heddy.
DKPP memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan ini maksimal 7 hari setelah sanksi tersebut dibacakan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga terlibat untuk mengawasi keputusan tersebut. (Jessica Laurent)