Inilah Beberapa Negara Ini BeriCuti Ayah Saat Istri Melahirkan

Kamis 14-03-2024,15:52 WIB
Reporter : Chiara Athifah
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY - Pemberian cuti untuk suami saat istri melahirkan merupakan hal yang penting bagi beberapa negara.

Di Indonesia sendiri, kebijakan tersebut kembali dikaji dalam RPP tentang Manajemen ASN.

Menanggapi hal tersebut, ternyata sudah ada beberapa negara sudah menerapkan aturan ini dengan skema yang berbeda-beda.


Cuti Ayah diberikan supaya sang suami dapat mendampingi istrinya dalam proses persalinan dan membantu merawat bayinya--freepik

“Cuti Ayah” ini disebut dengan Paternity Leaves. Di beberapa negara, seorang ayah akan diberikan jatah Paternity Leaves-nya selama beberapa hari. Bahkan ada yang sampai  480 hari.

Mengutip dari safeguardglobal.com, berikut adalah sejumlah negara yang memberikan “Cuti Ayah” selama beberapa hari dengan tunjangan.

BACA JUGA:Cuti Bersama ASN di 2024 Sudah Diteken Jokowi, Ini Daftarnya...

1. Lithuania

Di Negara bagian Eropa ini, seorang ayah mendapatkan penawaran paternity leaves hingga 30 hari. Selama 30 hari tersebut akan dibayar sebesar 77,58% dari penghasilan rutin sang Ayah.

Selain itu, terdapat cuti tambahan untuk orangtua hingga 36 bulan yang dapat diambil secara berturut-turut atau bertahap. 

2. Jepang

Di Jepang tawaran untuk cuti ayah berlangsung selama satu tahun penuh dan tetap dibayar. Cuti ini terpisah dengan cuti yang diberikan kepada sang Ibu. 

Gaji yang diberikan nantinya akan berjenjang dari paruh pertama (180 hari) dibayarkan sebesar 67% dari gaji rutin. Lalu, sisanya sebesar 50 % akan disediakan oleh pemerintah Jepang.


Cuti ayah diberikan supaya sang suami dapat mendampingi istrinya selama persalinan--freepik

3. Swedia

Kategori :