Lebih lanjut, Indah menegaskan bahwa Tapera ini berlaku untuk para pekerja yang memiliki gaji di atas upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.
Indah juga menyebut bahwa Tapera bukan semata Iuran, tapi adalah tabungan dan berlaku bagi pekerja yang memiliki gaji upah di atas upah minimum
Indah menerangkan bahwa bentuk tabungan Tapera ini tidak hanya dalam bentuk rumah, tetapi jika pekerja sudah pensiun atau sudah tidak ingin menjadi peserta Tapera juga bisa mengambil dalam bentuk cash.(*)
Mochammad Alwi Hidayat, Mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya, Peserta Magang MBKM Harian Disway.