Sebagaimana diketahui, dalam rangka penyelenggaraan cadangan beras, pemerintah meningkatkan harga GKP tingkat petani.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 167 Tahun 2024.
HPP gabah kering panen (GKP) di tingkat petani yang sebelumnya Rp 5.000 per kg, naik menjadi Rp 6.000 per kg.
Kemudian HPP gabah kering giling (GKG) yang sebelumnya Rp 6.300 per kg, dibanderol menjadi Rp 7.400 per kg.
Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras juga ikut naik, seiring diterbitkannya Peraturan Bapanas (Perbadan) Nomor 5 Tahun 2024.
Dalam aturan anyar itu, HET beras medium untuk wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan adalah Rp 12.500 per kg, HET beras premium dibanderol Rp 14.900 per kg.
Sedangkan untuk wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung, HET beras medium dibanderol Rp 13.100 per kg dan HET beras premium Rp 15.400 per kg. (*)