Korporasi Tambang Cabang Ormas Keagamaan

Selasa 25-06-2024,11:30 WIB
Oleh: Sukarijanto

Pemberian PI lebih sesuai dengan kapasitas dan karakteristik ormas keagamaan, relatif tidak berisiko, dan tidak berpotensi menjerembapkan ormas keagamaan ke dalam kubangan dunia hitam pertambangan. 

Dengan demikian, pemerintah sebaiknya membatalkan, paling tidak merevisi, PP 25/2024 karena lebih besar madaratnya ketimbang manfaatnya. (*)


Sukarijanto, direktur di Institute of Global Research for Entrepreneurship & Leadership dan kandidat doktor di program S-3 PSDM Universitas Airlangga-Dok Pribadi-

Kategori :