Kasus Vina Menuju Aep

Jumat 12-07-2024,00:34 WIB
Oleh: Djono W. Oesman

Sungguh, kasus ini istimewa. Kasus pembunuhan biasa, tapi heboh luar biasa. Sekarang, perguliran kasus itu mengarah pada keraguan: Benarkah tujuh terpidana seumur hidup itu adalah pelakunya? Jika tidak, bagaimana? Ini mempertaruhkan nasib tujuh orang itu.

Belum lagi, Pegi akan menuntut ganti rugi ke Polda Jabar sebesar Rp 175 juta. Sebab, ia sudah ditahan 49 hari di ruang tahanan Polda Jabar, dan terbukti oleh putusan praperadilan PN Bandung, itu salah tangkap alias penangkapan Pegi tidak sah berdasar hukum.

Dasar hukum tuntutan ganti rugi Pegi adalah UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur mengenai rehabilitasi, ganti rugi, hingga pemulihan nama baik korban salah tangkap oleh kepolisian.

Pihak Polda Jabar belum mengeluarkan pengumuman tentang rehabilitasi nama baik Pegi. Hal itu juga dituntut kuasa hukum Pegi, Tony R.M., yang selama ini memperjuangkan kebebasan Pegi dari tahanan. ”Kami berharap pihak Polda Jabar mengumumkan bahwa Pegi Setiawan bukan tersangka kasus ini,” kata Tony kepada wartawan. 

Kasus ini istimewa karena belum pernah terjadi yang seperti ini di Indonesia. (*)

 

Kategori :