PP 28/2024 dan Ribut Soal Rokok Eceran

Kamis 01-08-2024,04:44 WIB
Reporter : Novia Herawati
Editor : Salman Muhiddin

Anda sudah tahu. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 pasal 434, pemerintah melarang penjualan rokok eceran per batang. Berikut bunyinya:

Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:

a. Menggunakan mesin layan diri;

b. Kepada setiap orang dibawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;

c. Secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;

d. Dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui;

e. Dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak;

f. Menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial. (*)

Kategori :