Anda sudah tahu. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 pasal 434, pemerintah melarang penjualan rokok eceran per batang. Berikut bunyinya:
Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:
a. Menggunakan mesin layan diri;
b. Kepada setiap orang dibawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;
c. Secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;
d. Dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui;
e. Dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak;
f. Menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial. (*)