HARIAN DISWAY - Peraturan KPU (PKPU) Pilkada nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah resmi disahkan oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, pada Minggu, 25 Agustus 2024.
Putusan MK nomor 60 dan 70 disetujui menjadi dasar perubahan Peraturan KPU (PKPU) tentang Penyelenggaraan Pilkada 2024 tahun ini.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut, Supratman Andi Atgas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) menekankan perubahan PKPU ini akan segera diundangkan.
BACA JUGA:Sah! DPR Setujui Draf Revisi PKPU Untuk Pilkada 2024 Sesuai Putusan MK
"Ini adalah jaminan bahwa Insyaallah secepat mungkin perubahan PKPU itu akan kami harmonisasi dan selanjutnya dalam kesempatan pertama untuk segera diundangkan," tuturnya.
Adapun berikut poin-poin keputusan MK yang termuat dalam perubahan di pasal 11 dan 14:
Pasal 11
(1) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan:
a. untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
1) provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut;
BACA JUGA:Beredar Draf PKPU yang Memuat Putusan MK, Begini Isinya
2) provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut;
3) provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut; dan
4) provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di provinsi tersebut; dan
b. untuk mengusulkan calon bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota: