Satu hal yang pasti adalah publik harus ikut memantau dan mengawal pelaksanaan PB ini supaya benar-benar tidak disalahgunakan dan proses reintegrasi sosial akan berjalan dengan lancar sampai selesainya masa pemidanaan bagi Jessica.
Tapi hukum tetap mencatat bahwa Jessica Wongso seorang terpidana sampai bila nanti diketemukan bukti yang baru dan diajukannya upaya hukum luar biasa. (*)
Dr Suhartati, SH, MHum, Ketua Laboratorium Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Surabaya.--