HARIAN DISWAY - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra meminta pihak KPU segera memenuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kampanye Pilkada di perguruan tinggi dengan membuat peraturan KPU dan aturan teknis lain.
Dalam putusan MK Nomor 69/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa kampanye pilkada dapat dilakukan di perguruan tinggi dengan syarat telah mendapatkan izin dan tidak membawa atribut kampanye.
Pada putusan tersebut, MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi Pasal 69 huruf i Undang-Undang Pilkada, yang diajukan oleh dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yakni Sandy Yudha Pratama Hulu dan Stefanie Gloria.
BACA JUGA: Lonjakan Pengunjung Picu Kemacetan Ekstrem di Puncak
"Jangan sampai nanti, seperti pengalaman sebelumnya, KPU tidak atau terlambat mengeksekusi putusan MK sehingga kampanye yang dilakukan di kampus menjadi persoalan ketika PKPU dan aturan teknisnya belum ada," jelas Ilham, Senin, 16 September 2024.
Dalam webinar secara daring itu, Ilham menjelaskan bahwa PKPU dan aturan teknis terkait kampanye pilkada di kampus sangat penting sebagai pedoman, agar tidak terjadi perbedaan persepsi antara masyarakat, kontestan, dan sivitas akademika di kampus.
"Saya kira tataran teknis dan PKPU ini juga harus segera disosialisasikan kepada masyarakat dan kontestan pilkada. Karena saya khawatir, jika ini tidak disosialisasikan dengan baik, nanti ada pemahaman terhadap putusan MK ini yang berbeda satu sama lain," lanjutnya.
BACA JUGA: KPK Susah Bertemu Presiden, Istana Tegaskan Jokowi Terbuka Bertemu Siapa Saja
Selain itu, ia mengatakan bimbingan teknis juga perlu ditindaklanjuti oleh KPU RI kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota agar tidak muncul perbedaan pendapat terhadap pelaksanaan kampanye di kampus yang melibatkan mahasiswa.
"Ini perlu diatur sedemikian rupa, bagaimana bentuk izinnya? bagaimana kemudian nanti para kontestan pilkada bisa melakukan kampanye di tempat pendidikan, di kampus?" sambung Ketua KPU RI periode 2021–2022 itu.
Ilham juga menekankan bahwa kampanye pilkada di kampus harus tetap mengutamakan kepentingan masyarakat. "Oke politik gagasan, tetapi jangan lantas kemudian menjadi jauh dari kepentingan rakyat," kata Ilham.
BACA JUGA: Menkumham: Keppres untuk Ketua Umum Kadin Segera Diproses
"Malah nanti diskusi-diskusi lebih banyak kepada persoalan akademik yang tidak dipahami betul oleh masyarakat, yang nanti langsung merasakan kebijakan yang dikeluarkan oleh calon gubernur, bupati, wali kota terpilih," lanjut Ilham.
Disebutkan olah KPU, ada dua syarat kampanye di kampus paska-putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mewanti-wanti peserta Pemilu 2024 untuk memenuhi dua syarat tersebut, apabila hendak berkampanye di kampus.
Pertama, kampanye di kampus harus berdasarkan undangan atau izin rektor atau penyelenggara. Jadi bukan keinginan calon peserta (pemilu) datang ke kampus, melainkan diundang oleh rektor atau oleh penyelenggara. Intinya diundang oleh rektor.