HARIAN DISWAY- Uya Kuya dan sang istri, Astrid Kuya, merupakan anggota dewan. Mereka sudah melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik Uya Kuya menjadi perhatian karena penjelasannya dianggap kurang lengkap.
Terutama, terkait dengan luas tanah dan bangunan, serta aset yang dimiliki di Amerika Serikat.
Pasangan suami istri tersebut diketahui memiliki beberapa mobil dan rumah di Amerika Serikat, tempat putri dan putranya menimba ilmu.
Dari LHKPN Uya Kuya, yang merupakan anggota DPR RI, tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 26.471.131.539 dan utang sebesar Rp 1.725.672.368.
Sementara itu, Astrid Margaretha atau Astrid Kuya yang juga duduk di DPRD DKI Jakarta, memiliki harta sebesar Rp 2.423.985.030 dan tidak memiliki utang.
BACA JUGA:Prabowo Dukung Sanksi untuk LHKPN Pejabat yang Tak Jujur
Secara rinci berikut adalah harta kekayaan Uya Kuya:
Surya Utama, yang juga dikenal dengan nama Uya Kuya, melaporkan LHKPN-nya pada 30 Juni 2024.
Dalam laporan tersebut, Uya tercatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp 17,9 miliar, yang tersebar di enam lokasi di Jakarta Timur, dua lokasi di Jakarta Selatan, serta di luar negeri dengan nilai mencapai Rp 2,5 miliar.
Untuk kendaraan, Uya memiliki total aset senilai Rp 248 juta, yang terdiri dari Mobil BMW 3231 AT tahun 2000 dengan nilai Rp 88.000.000, sepeda lipat Brompton tahun 2020 dengan nilai Rp 35.000.000, dan Mobil Honda Civic Estilo 3 tahun 1995 dengan nilai Rp 125.000.000.
Selain itu, Uya Kuya memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 2.871.406.919, kas dan setara kas sebesar Rp 5.055.606.988, serta harta lainnya senilai Rp 2.095.000.000.
Lalu, berikut ini merupakan rincian harta dari Astrid Kuya:
Astrid Kuya, atau Astrid Margaretha, melaporkan LHKPN-nya pada 8 Juni 2024 dengan total harta kekayaan sebesar Rp 2.423.985.030.
BACA JUGA:LHKPN Pejabat Kota Pasuruan, Ini Harta Eselon II Terbesar