- Organisasi Profesi: Pakaian seragam organisasi
- Barisan Pegawai: Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan
- Peserta Didik: Pakaian seragam sekolah sesuai jenjang
- Petugas Upacara: Sesuai ketentuan yang berlaku
Dengan pedoman ini, seluruh tenaga kependidikan dan pemangku kepentingan pendidikan diharapkan dapat melaksanakan upacara bendera di kantor kementerian, instansi pendidikan, serta perwakilan Indonesia di luar negeri.
Upacara ini merupakan momen penting untuk mengenang jasa para guru dan memperkuat peran mereka dalam memajukan pendidikan di Indonesia. (Jessica Laurent)