HARIAN DISWAY - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota dan Kabupaten Pasuruan sudah diketahui pemenanganya berdasarkan hitung cepat atau quick count.
Di Kabupaten Pasuruan, sang petahana KH. Mujib Imron dan Wardah Nafisah (Mudah) dikalahkan dengan mudah oleh paslon Rusdi Sutedjo dan Gus Shobih (Rubih).
Gus Mujib yang merupakan mantan Wakil Bupati Pasuruan itu harus menelan kekalahan dalam versi hitung cepat. Rubih diproyeksikan mengantongo sekira 64 persen perolehan suara.
Persaingan ketat 'Mudah' dan 'Rubih' di Kabupaten Pasuruan merebut hati masyarakat Kabupaten Pasuruan sudah tampak sejak awal pendaftaran paslon.
BACA JUGA:Adi Wibowo Kembali Jabat Plt Wali Kota Pasuruan
BACA JUGA:Kota Pasuruan Raih Penghargaan Kota Informatif, Peringkat ke-7 se-Jawa Timur
'Rubih' mengusung janji perubahan untuk Kabupaten Pasuruan. Banyak persoalan di Kabupaten Pasuruan selama 10 tahun belakangan yang belum ada perubahan berarti.
Saat dikonfirmasi M.Rusdi Sutedjo memohon doa untuk kelancaran upaya mewujudkan janji-janjinya bersama Gus Shobih.
"Aamin yaa robbal 'alamin. Kami ucapkan banyak terima kasih. Mohon doanya semoga kami bisa mengemban amanah membawa perubahan untuk Kabupaten Pasuruan," ujar Rusdi.
Pilwali Pasuruan
Di sisi lain, Pilkada di Kota Pasuruan bertolak belakang dengan hasil di Kabupaten Pasuruan. Di kota yang pernah dipimpin Gus Ipul itu, petahana Adi Wibowo sebagai calon wakil wali kota bersama M. Nawawi (Anugerah) mendeklarasikan hasil hitung cepat dengan perolehan sekira 80 persen suara.
Sementara kotak kosong mendapatkan 20 persen suara. Mas Adi sapaan akrabnya mengatakan, hasil kemenangan 'Anugrah' adalah kerja keras bersama seluruh parpol pengusung dan pendukung.
Ia juga mengungkapkan apresiasinya kepada masyarakat Kota Pasuruan yang menggunakan hak pilihnya.
BACA JUGA:Pjs Wali Kota Pasuruan Pimpin Upacara Hari Pahlawan
"Terima kasih kepada semua pihak, partai pengusung dan masyarakat Kota Pasuruan yang saya cintai. Selanjutnya kami akan bekerja keras untuk mewujudkan Kota Pasuruan yang harmoni ini," kata Mas Adi.