Upah Pekerja dan Daya Saing Industri Kelapa Sawit Indonesia

Kamis 28-11-2024,21:33 WIB
Reporter : Tofan Mahdi*
Editor : Yusuf Ridho

Aspek-aspek di atas norma tersebut selama ini masih luput dari perhatian pemerintah dalam penetapan upah minimum, khususnya nanti ketika diberlakukan kembali upah minimum sektoral. 

COMMON SENSE UPAH

Indonesia boleh disebut cenderung bermazhab sosialis dalam kebijakan penetapan upah. Penetapan upah tidak saja diatur oleh pemerintah, tetapi dalam proses penetapan upah tersebut juga melibatkan perwakilan pekerja. 

Kita memahami bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjamin kesejahteraan rakyat. Itu adalah amanah konstitusi.

Namun, daya saing usaha juga menjadi faktor yang harus menjadi perhatian pemerintah sehingga target pertumbuhan ekonomi tercapai, pendapatan per kapita meningkat, dan investasi dalam dan luar negeri terus berdatangan. 

Kita mendukung pemerintah memberikan rambu-rambu dalam penetapan upah minimum. Tetapi, masuk ke wilayah yang terlalu detail

dan jauh juga berpotensi kontraproduktif terhadap going concern atau keberlanjutan suatu sektor usaha.  

Selama perusahaan memberikan upah sesuai norma, pemerintah perlu menjaga jarak sehingga membuka ruang bagi pertumbuhan usaha sektor tersebut yang pada ujungnya menciptakan kesempatan kerja baru. 

Itulah sebetulnya common sense atau falsafah dalam kebijakan penetapan upah minimum oleh pemerintah. (*)

*) Tofan Mahdi adalah Anggota Dewan Pakar PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Pusat dan praktisi hubungan industrial di industri sawit.

 

 

Kategori :