Maka atas perbuatannya, Alwin Albar disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kejagung akan menyerahkan sepenuhnya tanggung jawab terhadap kasus Alwin kepada penuntut umum dan tentunya setelah ini Alwin akan dilakukan penahanan,” pungkasnya. (*)