SURABAYA, HARIAN DISWAY - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim 2025 sudah ditetapkan. Sesuai instruksi Presiden Indonesia Prabowo Subianto, kenaikan UMP Jatim sebesar 6,5 persen. Artinya, UMP Jatim 2025 menjadi Rp 2.305.985. Naik Rp 140.741 dari UMP 2024 sebesar Rp 2.165.244.
Ketetapan naiknya UMP Jatim tersebut tertuang dalam Keputusan Gubenur Jawa Timur Nomor: 100.3.3.1/737/KPTS/013/2024 yang ditandatangani 11 Desember 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur 2025.
“Berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur, menghitung baik dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Kami sudah menetapkan UMP Jawa Timur 2025 nilai persentasenya sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024,” kata Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono, di Grahadi, Rabu 11 Desember 2024.
Penetapan UMP ini, akan menjadi dasar bagi pemerintah kabupaten/kota dalam menyusun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025.
BACA JUGA:Prabowo Umumkan Kenaikan Upah Minimum Nasional 6,5% untuk Tingkatkan Kesejahteraan Buruh
Adhy menyampaikan, keputusan kenaikan UMP 2025 ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan. Serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Jawa Timur.
Keputusan tersebut sebagai bentuk perhatian dari pemerintah dalam menjaga keberlangsungan usaha. Sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya para pekerja.
“Kami ingin memberikan peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya kaum buruh. Tetapi juga mempertimbangkan keberlangsungan usaha,” tambahnya.
Dalam proses penetapan kenaikan UMP 2025 ini, Adhy memastikan bahwa Pemprov Jatim juga telah melibatkan banyak stakeholders. Termasuk menampung seluruh aspirasi dari pengusaha maupun pekerja.
BACA JUGA:Prabowo Umumkan Kenaikan Upah Minimum Nasional 6,5% untuk 2025: Kesejahteraan Buruh Jadi Prioritas
BACA JUGA:Geruduk Kantor Gubernur Jatim, Ratusan Buruh Tuntut Kenaikan UMK 10 persen
Sebelumnya anggota Dewan Pengupahan dari unsur Pekerja mengusulkan besaran nilai UMP Jatim 2025 dinaikkan sebesar 6,5 persen atau Rp 140.741. Dengan demikian usulan besaran UMP Tahun 2025 adalah Rp 2.305.985.
Sementara dari unsur pengusaha merekomendasikan kenaikan UMP tahun 2025 adalah naik sebesar 2,3 persen atau Rp 49.800. Jika ditambahkan dengan UMP 2024, usulan UMP 2025 dari pengusaha Rp 2.215.044,92.
“Akhirnya kenaikan 6,5 persen kami ambil setelah mempertimbangkan keduanya. Sekali lagi kami sampaikan bahwa keputusan kenaikan UMP Jatim 2025 ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan,” ucapnya.