Maling Motor Jual Motor Curian di Market Place

Selasa 17-12-2024,17:53 WIB
Reporter : Jelita Sondang Samosir
Editor : Noor Arief Prasetyo

SIDOARJO, HARIAN DISWAY- Polisi makin gencar memburu pelaku curanmor yang selama ini membuat resah masyarakat Sidoarjo. Hal itu dibuktikan dari berhasilnya Polresta Sidoarjo meringkus dua tersangka curanmor, yang dirilis pada Selasa 17 Desember 2024. 

Penangkapan tersebut, menurut penjelasan Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah berawal saat salah satu korban melaporkan ke Polsek Tanggulangin atas kehilangan motornya di Tanggulangin, pada 29 November 2024 sore yang dilakukan oleh dua orang. 

Lalu petugas Unit Reskrim Polsek Tanggulangin dengan di backup unit Opsnal Satreskrim Polresta Sidoarjo, langsung melakukan penyelidikan. Hingga di 30 November 2024 diketahui sepeda motor yang hilang tersebut dipakai oleh saksi M.K. Kemudian saksi dan motor tersebut diamankan di Polsek Tanggulangin. 

"Diketahui saksi mendapatkan motor tersebut setelah membeli melalui market place kepada tersangka R.P.D dengan harga Rp 2 juta," ujarnya.

BACA JUGA:Polrestabes Surabaya dan Jajaran Ungkap 77 Kasus Pencurian, Curanmor Terbanyak

BACA JUGA:Lempat Bondet ke Polisi, Residivis Curanmor Ditembak Mati


Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah, menanyakan kepada salah satu tersangka diwilayah mana saja ia telah beraksi, Selasa 17 Desember 2024 di Polresta Sidoarjo -Jelita Sondang/Harian Disway-Jelita Sondang/Harian Disway

Mengetahui hal itu, anggota Opsnal Unit Reskrim Tanggulangin dan Satreskrim Polresta bergerak mencari keberadaan tersangka. Tak sampai satu hari, akhirnya tersangka R.D.P dapat diamankan di tempat kost di Desa Ketegan, sedangkan tersangka M.A.Z.G teman R.D.P juga berhasil diamankan di warkop di daerah Trawas Mojokerto pada 30 November 2024.

"Kedua pelaku merupakan spesialis curanmor di sejumlah lokasi di Kabupaten Sidoarjo. Selain di Kludan Tanggulangin, mereka juga mencuri motor di sebuah rumah di Desa Sumokali Candi, di depan Pusdik Watukosek, Jalan Raya By Pass Krian, Perumahan Indra Prasta Tulangan, Maspion Gedangan, Prambon, Randegan, dan Tanggulangin," sebut AKP Fahmi Amarullah. 

Atas perbuatannya, kini kedua tersangka ditahan di Polresta Sidoarjo dan akan disangkakan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (*)

Kategori :