Ini Pasal-Pasal yang Menjerat Sekjen PDIP jadi Tersangka Korupsi KPK

Selasa 24-12-2024,12:33 WIB
Reporter : Anisa Eka*
Editor : Taufiqur Rahman

Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan beserta akibat-akibatnya.(*)

 

*) Mahasiswa Magang Universitas Airlangga

Kategori :