Penabrak Pemabuk yang Viral Jadi Tersangka

Selasa 24-12-2024,18:49 WIB
Reporter : Jelita Sondang Samosir
Editor : Noor Arief Prasetyo

"Saya berjanji akan berusaha untuk bertanggungjawab semaksimal mungkin apa yang bisa saya. Saya tahu tanggungjawab saya tidak bisa mengembalikan yang hilang, tapi saya mohon maaf," ujarnya. 

Adapun begitu AKBP Arif Fazulrrahman mengatakan jika pernyataan minta maaf tersebut merupakan tanggung jawab moral tersangka. Tapi proses hukum berlanjut akan terus berlanjut. 

"Pasal yang dikenakan terhadap tersangka adalah, pasal 311 ayat 5 ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara," pungkasnya. (*)

Kategori :