Namun, JPU memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim terhadap terdakwa Rosalina, yang dihukum 4 tahun penjara.
BACA JUGA:Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi Divonis 6,5 Tahun Penjara, Harta Terancam Disita
Sebelumnya, Rosalina dituntut 6 tahun penjara, dan vonis tersebut dinilai telah memenuhi 2/3 dari tuntutan JPU.
"Dan yang bersangkutan tidak menikmati hasil korupsi sehingga tidak dikenakan untuk membayar uang pengganti, maka JPU menerima hasil putusannya," jelas Harli. (*)